Tayamum adalah syariat istimewa yang tidak ada dalam ajaran lainnya, hanya keistimewaan bagi umat Islam.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,
وَعَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً » . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)
Faedah Hadits
- Allah memberikan rasa takut kepada musuh sebelum jarak satu bulan perjalanan.
- Boleh shalat di tempat mana pun di muka bumi kecuali yang dilarang seperti di daerah pekuburan, tempat najis, kandang unta, tengah jalan, dan tempat pemandian.
- Bumi ini dijadikan tempat shalat dan alat untuk bersuci, dalam riwayat lain disebut bahwa debunya dijadikan alat untuk bersuci. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menjadikan riwayat yang umum pertama sebagai dalil bahwa seluruh bagian yang ada di muka bumi bisa dijadikan alat untuk tayamum. Sedangkan riwayat yang kedua yang menyatakan dengan debu menjadi pendapat dari Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa yang dijadikan alat untuk tayamum hanyalah debu saja. Alasannya karena hadits mutlaq (yang membicarakan tentang bumi) dibawa ke hadits muqayyad (yang membicarakan tentang debu).
- Nabi dan umat sebelum kita dibolehkan shalat hanya pada tempat khusus seperti yang disebut bai’ dan kanais. Ada juga yang berpandangan bahwa umat sebelum kita tidaklah shalat kecuali pada tempat yang mereka yakin sucinya. Sedangkan kita umat Islam dibolehkan shalat di tempat mana pun kecuali pada tempat yang diyakini najisnya.
- Dahulu ghanimah (harta rampasan perang) pada nabi-nabi sebelumnya dikumpulkan, kemudian turun api dari langit untuk melahapnya. Hal ini dijelaskan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan syafa’at untuk semua orang (syafa’atul ‘uzhma) ketika di padang Mahsyar. Adapun syafa’at pada individu, selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memberinya. Ada juga yang menyatakan bahwa syafa’at khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah syafa’at untuk mengeluarkan orang yang masuk neraka dan masih memiliki iman walau sebesar dzarrah.
- Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada seluruh manusia.
Referensi:
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 5:3-5;
- Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65.
—
Artikel Kajian MPD, 19 April 2018
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com